Delik-delik di Luar KUHP
Hukum Pidana
Duwi Handoko, S.H., M.H.
Mata Kuliah · Hukum Pidana

Delik-delik
di Luar KUHP.

Jelajahi struktur pembelajaran delik-delik di luar KUHP melalui peta materi interaktif. Pelajari konsep, unsur, karakteristik, studi kasus, hingga perkembangan kebijakan kriminal dalam hukum pidana Indonesia.

KONSEP
DELIK KHUSUS
ANALISIS KASUS
STATUS: ACTIVE COURSE 16 PERTEMUAN
16 Pertemuan Struktur pembelajaran semester
Materi Interaktif Telusuri materi berdasarkan pertemuan
Studi Kasus Analisis isu dan putusan hukum
Evaluasi Penilaian berbasis RPS
Google AdSense Tempat unit iklan responsif
Course Overview

Peta Pembelajaran

Satu halaman untuk memahami arah pembelajaran, kompetensi, materi, evaluasi, dan referensi mata kuliah.

Tentang Mata Kuliah

Mata kuliah Delik-delik di Luar KUHP membahas berbagai tindak pidana yang pengaturannya terdapat dalam undang-undang pidana khusus di luar KUHP. Pembelajaran diarahkan untuk memahami konsep, ruang lingkup, karakteristik, unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta penerapannya melalui analisis kasus.

Bidang
Hukum Pidana
Pertemuan
16 Pertemuan
Model
Interaktif & Case Method
Fokus
Delik di Luar KUHP
Duwi Handoko, S.H., M.H.
Dosen Pengampu
Duwi Handoko, S.H., M.H.
Delik-delik di Luar KUHP

Capaian Pembelajaran

Pembelajaran diarahkan agar mahasiswa mampu memahami, membedakan, menganalisis, menerapkan, dan mengevaluasi berbagai delik yang diatur di luar KUHP serta perkembangan kebijakan hukum pidana nasional.

  • 01. Memahami konsep dan karakteristik delik di luar KUHP.
  • 02. Membedakan delik umum dan delik khusus.
  • 03. Menganalisis unsur tindak pidana khusus.
  • 04. Menerapkan penalaran hukum dalam studi kasus.
  • 05. Menganalisis putusan dan permasalahan hukum.
  • 06. Mengevaluasi pembaruan hukum pidana.
Course Map

Topik Pembelajaran

01

Konsep Delik di Luar KUHP

02

Delik Umum & Delik Khusus

03

Tindak Pidana Korupsi

04

Narkotika & Psikotropika

05

Tindak Pidana Pencucian Uang

06

Tindak Pidana Terorisme

07

Tindak Pidana ITE

08

Perlindungan Anak & Kekerasan Seksual

09

Perdagangan Orang & Lingkungan Hidup

10

Case Method & Analisis Kasus

11

Kebijakan Kriminal & Pembaruan Hukum Pidana

Course Timeline

Peta Materi

Klik setiap pertemuan untuk membuka Sub-CPMK, indikator, metode pembelajaran, materi, dan bobot penilaian sesuai RPS.

01
Sub-CPMK
Mampu menjelaskan konsep, ruang lingkup, dan karakteristik delik-delik di luar KUHP.
Indikator
Ketepatan menjelaskan pengertian dan karakteristik delik-delik di luar KUHP dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Kriteria & Teknik
Rubrik partisipasi kelas / Tes lisan tanya jawab langsung.
Materi
Pengertian delik di luar KUHP, latar belakang pembentukan undang-undang pidana khusus, hubungan dengan KUHP, karakteristik pidana khusus.
02
Sub-CPMK
Mampu membedakan delik umum dalam KUHP dengan delik yang diatur dalam undang-undang pidana khusus.
Indikator
Ketepatan membedakan karakteristik delik umum dan delik khusus.
Kriteria & Teknik
Rubrik holistik / Kuis tertulis.
Materi
Asas lex specialis, perkembangan kriminalisasi, kebijakan hukum pidana nasional.
03
Sub-CPMK
Mampu menganalisis unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Indikator
Ketepatan mengidentifikasi unsur tindak pidana korupsi dalam suatu kasus.
Kriteria & Teknik
Penilaian Tugas 1 / Rubrik analisis kasus.
Materi
Kerugian keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap, peran KPK.
Bobot penilaian yang tercantum dalam RPS: 10%.
04
Sub-CPMK
Mampu menganalisis unsur-unsur tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Indikator
Ketepatan mengidentifikasi unsur tindak pidana narkotika.
Kriteria & Teknik
Rubrik deskriptif / Tes tertulis.
Materi
Penyalahgunaan, peredaran gelap, rehabilitasi, pertanggungjawaban pidana.
05
Sub-CPMK
Mampu mengevaluasi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang.
Indikator
Ketepatan menganalisis hubungan tindak pidana asal dan pencucian uang.
Kriteria & Teknik
Rubrik analitis / Kuis kasus.
Materi
Predicate crime, placement, layering, integration, pembuktian TPPU.
06
Sub-CPMK
Mampu menganalisis unsur-unsur tindak pidana terorisme.
Indikator
Ketepatan menjelaskan unsur dan karakteristik tindak pidana terorisme.
Kriteria & Teknik
Rubrik holistik / Tes esai singkat.
Materi
Konsep terorisme, pendanaan terorisme, pencegahan dan penindakan.
07
Sub-CPMK
Mampu menganalisis unsur-unsur tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Indikator
Ketepatan mengidentifikasi unsur tindak pidana ITE dalam kasus konkret.
Kriteria & Teknik
Penilaian Tugas 2 / Rubrik analisis putusan.
Materi
Informasi elektronik, pencemaran nama baik, akses ilegal, manipulasi data elektronik.
Bobot penilaian yang tercantum dalam RPS: 10%.
UTS
Ujian Tengah Semester (UTS). Bobot: 20%.
09
Sub-CPMK
Mampu menganalisis unsur-unsur tindak pidana perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Indikator
Ketepatan mengidentifikasi unsur tindak pidana terhadap anak dan kekerasan seksual.
Kriteria & Teknik
Rubrik analitis / Tes tertulis.
Materi
Tindak Pidana Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
10
Sub-CPMK
Mampu menganalisis unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana lingkungan hidup.
Indikator
Ketepatan mengidentifikasi unsur tindak pidana perdagangan orang dan lingkungan hidup.
Kriteria & Teknik
Rubrik holistik / Kuis tertulis.
Materi
Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
11–14
Sub-CPMK
Mampu menerapkan penalaran hukum dalam penyelesaian studi kasus delik-delik di luar KUHP.
Indikator
Ketepatan mengidentifikasi isu hukum dalam studi kasus.
Kriteria & Teknik
Rubrik analitis studi kasus.
Materi
Analisis Putusan, Penyelesaian Kasus Delik Khusus, serta Presentasi Hasil Analisis Kasus Delik-Delik di Luar KUHP.
Bobot penilaian yang tercantum dalam RPS: 20%.
15
Sub-CPMK
Mampu mengevaluasi perkembangan kebijakan kriminal dan pembaruan hukum pidana terhadap delik-delik di luar KUHP.
Indikator
Ketepatan mengevaluasi arah pembaruan hukum pidana Indonesia.
Kriteria & Teknik
Rubrik afektif dan refleksi pembelajaran.
Materi
Harmonisasi dengan KUHP Nasional, perkembangan legislasi pidana khusus.
Bobot penilaian yang tercantum dalam RPS: 5%.
UAS
UAS / Evaluasi Akhir Semester: melakukan validasi penilaian akhir dan menentukan kelulusan mahasiswa.

Bobot belum ditentukan dalam data RPS yang diberikan.
Assessment

Latihan & Penilaian

Komponen penilaian berikut hanya menampilkan bobot yang memang tercantum dalam RPS yang diberikan.

Bobot yang Tercantum dalam RPS

Komponen Pertemuan Bobot
Tugas 1 / Analisis Kasus 3 10%
Tugas 2 / Analisis Putusan 7 10%
UTS 8 20%
Case Method 11–14 20%
Refleksi Pembelajaran 15 5%
Total bobot yang tersedia 65%
Catatan: Data RPS yang diberikan mencantumkan bobot sebesar 65%. Masih terdapat 35% yang belum dialokasikan secara eksplisit. Karena itu, sistem ini tidak mengarang atau menetapkan sendiri bobot yang belum diberikan.

Kalkulator Nilai

Masukkan nilai 0–100 untuk komponen yang memiliki bobot. Hasil menunjukkan skor berbobot dari komponen yang tersedia.

Skor berbobot dari komponen tersedia 0.00
Legal Resources

Referensi

Ruang referensi untuk membantu mahasiswa memperluas pembahasan di luar materi utama.

Peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Landasan konstitusional dalam memahami sistem hukum pidana dan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Peraturan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Referensi utama untuk memahami pembaruan hukum pidana nasional dan hubungan KUHP dengan ketentuan pidana khusus.

Materi

Undang-undang Pidana Khusus

Mahasiswa diarahkan untuk menggunakan peraturan sektoral sesuai dengan delik yang sedang dianalisis.

Metode

Analisis Putusan Pengadilan

Digunakan untuk mengembangkan kemampuan mengidentifikasi isu hukum, unsur delik, pertimbangan hakim, dan penerapan hukum.

Pendekatan

Penalaran Hukum

Digunakan dalam Case Method untuk menghubungkan fakta, norma, unsur tindak pidana, dan argumentasi hukum.

Pembaruan

Kebijakan Hukum Pidana Nasional

Menjadi bagian penting dalam mengevaluasi perkembangan legislasi pidana khusus dan harmonisasi dengan KUHP Nasional.

Petunjuk penggunaan referensi: gunakan peraturan perundang-undangan sebagai sumber primer dan lengkapi analisis dengan putusan pengadilan, buku, artikel jurnal, serta sumber akademik yang relevan dengan masing-masing topik.