Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Landasan konstitusional dalam memahami sistem hukum pidana dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Jelajahi struktur pembelajaran delik-delik di luar KUHP melalui peta materi interaktif. Pelajari konsep, unsur, karakteristik, studi kasus, hingga perkembangan kebijakan kriminal dalam hukum pidana Indonesia.
Satu halaman untuk memahami arah pembelajaran, kompetensi, materi, evaluasi, dan referensi mata kuliah.
Mata kuliah Delik-delik di Luar KUHP membahas berbagai tindak pidana yang pengaturannya terdapat dalam undang-undang pidana khusus di luar KUHP. Pembelajaran diarahkan untuk memahami konsep, ruang lingkup, karakteristik, unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta penerapannya melalui analisis kasus.
Pembelajaran diarahkan agar mahasiswa mampu memahami, membedakan, menganalisis, menerapkan, dan mengevaluasi berbagai delik yang diatur di luar KUHP serta perkembangan kebijakan hukum pidana nasional.
Klik setiap pertemuan untuk membuka Sub-CPMK, indikator, metode pembelajaran, materi, dan bobot penilaian sesuai RPS.
Komponen penilaian berikut hanya menampilkan bobot yang memang tercantum dalam RPS yang diberikan.
| Komponen | Pertemuan | Bobot |
|---|---|---|
| Tugas 1 / Analisis Kasus | 3 | 10% |
| Tugas 2 / Analisis Putusan | 7 | 10% |
| UTS | 8 | 20% |
| Case Method | 11–14 | 20% |
| Refleksi Pembelajaran | 15 | 5% |
Masukkan nilai 0–100 untuk komponen yang memiliki bobot. Hasil menunjukkan skor berbobot dari komponen yang tersedia.
Ruang referensi untuk membantu mahasiswa memperluas pembahasan di luar materi utama.
Landasan konstitusional dalam memahami sistem hukum pidana dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Referensi utama untuk memahami pembaruan hukum pidana nasional dan hubungan KUHP dengan ketentuan pidana khusus.
Mahasiswa diarahkan untuk menggunakan peraturan sektoral sesuai dengan delik yang sedang dianalisis.
Digunakan untuk mengembangkan kemampuan mengidentifikasi isu hukum, unsur delik, pertimbangan hakim, dan penerapan hukum.
Digunakan dalam Case Method untuk menghubungkan fakta, norma, unsur tindak pidana, dan argumentasi hukum.
Menjadi bagian penting dalam mengevaluasi perkembangan legislasi pidana khusus dan harmonisasi dengan KUHP Nasional.